Baca Juga: Wajah Asli Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan Publik
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya,".
Isi Pasal 56 KUHP:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,".
Di lain sisi, sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, suaminya, yakni Irjen Ferdy Sambo telah mengaku sebagai dalam pembunuhan Brigadir J.
Tim Khusus Mabes Polri bahkan telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya.
Ketiga tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Irjen Ferdy Sambo yang bernama Kuat Ma'ruf.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Silmi |