a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding; dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
Sebagaimana diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi serta para ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(*)
Rukun Pernikahan Ternyata Tak Terpenuhi, Rizky Febian dan Mahalini Tak Tahu Menahu karena Terima Beres