Grid.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mundur dari Polri jelang sidang kode etik digelar.
Ferdy Sambo mengundurkan diri dari kepolisian dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri yang diberikan Irjen Ferdy Sambo.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Namun, ia menerangkan apakah surat itu harus diproses terlebih dahulu atau tidak, mengingat sidang kode etik akan digelar hari ini, Kamis 925/8/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sidang kode etik Sambo akan digelar hari ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya Ferdy Sambo, sejumlah polisi turut diperiksa lantaran terbukti melanggar kode etik profesi.
Sebagai informasi, sebanyak 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Lantas apa itu kode etik profesi?
Melansir dari laman Tribunnews.com, kode etik profesi polisi disebut sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
KEPP merupakan norma atau aturan moral baik yang tertulis atau pun tidak, yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat kepolisian dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.
Ruang lingkup KEPP mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Etika Kenegaraan;
2. Etika Kelembagaan;
3. Etika Kemasyarakatan;
4. Etika Kepribadian.
Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setian Pejabat Polri terhadap NKRI, Pancasila, dan UUD.
Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
Etika Kepribadian berkaitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota polisi yang melanggar etika tersebut di atas akan dilakukan sidang untuk penegakan KEPP.
Sidang kode etik dilaksanakan oleh komisi kode etik yang dibentuk dalam lingkungan Polri.
Berikut adalah tata cara pelaksanaan sidang kode etik profesi polri.
a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding; dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
Sebagaimana diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi serta para ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(*)
Anaknya Punya Senyum Manis, Duta Sheila On 7 'Deg-degan' Aishameglio Sekarang Terkenal