“Sesuai regulasi, fungsi kebun raya meliputi konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan. Program Glow yang dijalankan PT MNR telah meliputi fungsi edukasi dan pendidikan serta tetap mendukung BRIN untuk menjalankan tiga fungsi lainnya sehingga amanat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tetap terjaga,” kata Handoko.
Untuk menjalankan fungsi konservasi, Pusat Riset Konservasi Tumbuhan Kebun Raya BRIN berperan sebagai pengelolanya.
Adapun Deputi Infrastruktur melalui Direktorat Laboratorium dan Kawasan Sains dan Teknologi BRIN untuk mengelola laboratorium penelitian, serta Deputi Infrastruktur melalui Direktorat Koleksi berperan untuk pemeliharaan koleksi.
Handoko meneruskan, pembagian pengelolaan KRB tersebut merupakan upaya menempatkan semua pihak sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya. Tujuannya agar lima fungsi kebun raya tetap dapat dijalankan dengan maksimal.
“BRIN tetap menjadi pemegang kendali penuh atas penyelenggaraan di KRB. Kolaborasi antara BRIN dan PT MNR bertujuan untuk memperbaiki tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan negara dan daerah lebih optimal,” tutup Handoko.
Adapun transformasi yang sudah dilakukan PT MNR selain menghadirkan program Glow diantaranya menerapkan sistem elektronik dalam pembelian tiket masuk yang dapat dibeli melalui www.kebunraya.id merenovasi 18 toilet serta meniadakan pungutan.
Perusahaan juga merevitalisasi taman-taman tematik, menggandeng UMKM, penampilan budayawan lokal, dan ilustrator terbaik di Indonesia untuk bekerja sama dalam mengembangkan merchandise.
(*)
Penulis | : | Grid |
Editor | : | Irene Cynthia |