Laporan Wartawan Grid.ID,Mahdiyah
Grid.ID - Hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang memutuskan sang eks Kadiv Propam Polri diberhentikan secara tidak hormat rupanya membuat keluarga belum merasa puas.
Ya, baru-baru ini, pihak keluarga pun menanggapi hasil sidang kode etik itu.
Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, suami Putri Candrawathi itu diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu diungkap oleh Komnjen Ahmad Dofiri, pemimpin sidang kode etik tersebut.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (28/8/2022).
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, sidang itu digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Sidang itu berlangsung hingga Jumat dini hari.
Berdasarkan putusan sidang itu, Ferdy Sambo pun masih akan mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Sedangkan, pihak keluarga Brigadir J pun baru-baru ini buka suara.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Minggu (28/8/2022), Roslin, bibi Brigadir J mengaku mengapresiasi kinerja Polri yang menggelar sidang kode etik untuk Ferdy Sambo.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Silmi |