"Kami merasa puas buat kinerja Kapolri dan timnya karena pelanggaran kode etik yang dilakukan selama ini," ujarnya.
"Dia merancang pembunuhan, dia menghalang-halangi penyidikan, dan dia juga mengajak anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak kami," lanjut dia.
Namun, hasil putusan sidang yang menjatuhi sanksi administratif dan pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu ternyata belum cukup.
Ya, Roslin mengaku masih berhadap hal lain.
Dirinya menegaskan bahwa pihak keluarga berharap agar polisi bisa menjatuhi hukuman yang setimpal untuk Ferdy Sambo.
"Kami masih meminta bukan hanya pemecatan," ujarnya.
"Tapi hukum yang seadil-adilnya," sambungnya.
Roslin mengatakan bahwa Ferdy Sambo harus menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya pada Brigadir J.
"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan harus diberikan kepada Sambo," pungkasnya.
Menurut dia, mustahil jika Ferdy Sambo tak mengetahui konsekuensi yang harus ia terima karena perbuatannya.
Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri sempat menjabat sebagai Kelapa Divisi Propam Polri yang sudah tentu mengerti mengenai hukum.
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Silmi |