"Ini saya baru dengar, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, si jenderal itu menangis, itu kata saksi di BAP," kata Hotman Paris.
"Kalau itu benar, itu dari segi hukum itu sangat mempengaruhi," imbuhnya.
Hotman Paris mengatakan, dari keterangan ini lah, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Karena dalam keadaan emosi, kemudian lanjut peristiwa penembakan. Berarti emosi spontan bisa terkena bukan pembunuhan berencana," jelasnya.
"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," kata Hotman Paris.
Apabila informasi tersebut benar, menurut Hotman Paris, penembakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dapat dianggap sebagai tindakan spontan bukan.
"Saya nggak tahu, benar nggak saksi bilang gitu nggak di BAP," tuturnya.
"Kalau itu benar, itu akan bisa dipakai pengacara Sambo untuk mengatakan bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.
Selain itu, Ferdy Sambo juga bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.
Hotman Paris lantas berpesan kepada pihak Kejaksaan agar hati-hati terhadap kesaksian palsu pihak Ferdy Sambo yang berpotensi meringankan hukuman.
"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," ucapnya.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |