"Naik KA Antarkota Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Antigen & RT-PCR Dihapus Ada
rencana
naik KA antarkota dalam waktu dekat #SahabatKAI ? Merujuk SE No. 84 Kemenhub tahun 2022, persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus, namun penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga). Untuk feri usia 6-17 wajib sudah divaksinasi kedua dan untuk feri dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 hanya membutuhkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Lebih detail tentang regulasi terbaru ini, dapat dilihat dalam slide publikasi ini ya! Ayo segera dapatkan vaksinasi booster, agar terlindung dari COVID-19 dan semakin mudah melakukan mobilitas. Tag temanmu yang ada rencana pergi keluar kota dengan KA antarkota juga ya!" tulis KAI dalam akun Instagram resminya, dikutip Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, para calon penumpang juga diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang diberlakukan di kereta api.
1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
2. Mengenakan masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
3. Mengganti masker setiap 4 jam, dan membuang limbahnya di tempat yang sudah disediakan.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berkala
5. Diharapkan tidak saling berbicara secara langsung atau melalui telepon selama berada di dalam kereta.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |