Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengacara Brigadir J pun, Kamaruddin mendatangi lokasi rekonstruksi. Namun menurutnya dia dan timnya tidak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi.
"Kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar Kamaruddin dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu.
Maka dari itu Kamaruddin heran dengan dibatasinya pihak keluarga yang akan melihat proses rekonstruksi.
Sedangkan pengacara dan tersangka lainnya dapat menyaksikan langsumg rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," ucap Kamaruddin
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan," tuturnya
Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |