Baca Juga: 'Kami Tidak Boleh Lihat', Kecewa, Kuasa Hukum Brigadir J Diusir di Rekonstruksi
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
(*)
Meski Nikita Mirzani Sudah Ditahan, Razman Pastikan Laporannya atas Dugaan Penganiayaan Tetap Berjalan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |