"Alasannya 'pokoknya', jadi tadi Dirtipidum (bilang) pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin.
"Harusnya boleh lihat untuk transparansi. Karena kita pengacara korban, harusnya, boleh lihat, apakah itu betul atau tidak," jelasnya.
"Tapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya tak boleh lihat', lalu tadi dia gunakan Kombes Pol mengusir kita," ucapnya.
Daripada diusir dan tidak berguna, Kamaruddin Simanjuntak lantas memilih meninggalkan lokasi.
Ia pun berniat melaporkan kejadian tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |