Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Tim khusus (Timsus) Polri akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dimulai dari rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dianggapnya tak transparan.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 5 tersangka dihadirkan di lokasi kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Irjen Pol Dedi menjelaskan, saat kejadian, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Ferdy Sambo di lantai tiga.
Di sana, Irjen Ferdy Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E, serta Rp500 juta untuk Bripka RR dan Kuat Ma’ruf sebagai uang tutup mulut.
Sedangkan Putri Candrawati saat itu ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Sayangnya pada proses tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diperbolehkan ikut menyaksikan rekonstruksi yang digelar di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Melansir dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (30/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bagaimana dirinya tak diizinkan ikut melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ia menyebut, pihak yang dapat menyaksikan proses rekonstruksi tersebut hanya dari tim penyidik, para tersangka beserta pengacara, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin yang dikutip Grid.ID dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari (pihak) pelapor tidak boleh lihat, jadi ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat," imbuhnya.
Anehnya, Kamaruddin Simanjuntak hampir diusir saat ingin menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir dengan alasannya yang tak jelas.
"Alasannya 'pokoknya', jadi tadi Dirtipidum (bilang) pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin.
"Harusnya boleh lihat untuk transparansi. Karena kita pengacara korban, harusnya, boleh lihat, apakah itu betul atau tidak," jelasnya.
"Tapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya tak boleh lihat', lalu tadi dia gunakan Kombes Pol mengusir kita," ucapnya.
Daripada diusir dan tidak berguna, Kamaruddin Simanjuntak lantas memilih meninggalkan lokasi.
Ia pun berniat melaporkan kejadian tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
(*)
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Temukan Jasad Sang Artis Tergeletak di Kamarnya
Source | : | Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |