Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari. Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat lalu selama 12 jam. Namun, penyidik membolehkan dia pulang dan tidak melakukan penahanan.
Dilansir dari serambinews.com, surat permintaan maaf Ferdy Sambo di atas kertas tersebar di media sosial, sesaat sebelum ia menjalani sidang kode pelanggaran etik, Jumat (26/8/20220) lalu.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuliskan surat permintaan maaf terhadap para senior, rekan dan institusi Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Surat itu juga ditempeli meterei dan ditandatangani Ferdy Sambo.
Sepucuk surat Ferdy Sambo itu lalu dibacakannya di depan sidang, saat ia diputuskan telah melakukan pelanggaran berat dan dikenai sanksi dipecat dengan tidak hormat. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu.
3 Buah-buahan yang Disarankan Dikonsumsi saat Buka Puasa Ramadan 2025, Apa Saja?
Source | : | Grid Hot |
Penulis | : | None |
Editor | : | Citra Widani |