Benar saja, saat dibuntuti hingga ke kamar hotel bintang empat itu istrinya sedang bersama pria selingkuhannya yakni MI (24).
Diketahui MI merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari penggerebekan itu, polisi mendapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Barang bukti dugaan perbuatan asusila itu pun diamankan oleh kepolisian.
Ancaman hukuman
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, pasangan selingkuh tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut dilaporkan suami EP atas perbuatan perzinahan.
“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” kata dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan pasangan selingkuh tersebut.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Istri Polisi Tertangkap Basah Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel"
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |