"Kalau dari keterangannya demikian, tapi (ancaman) ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik, itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |