Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Bagaimana jadinya jika seorang kuli bangunan meracik obat-obatan ilegal dan diperjualbelikan secara luas?
Polisi baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan merek dan kesehatan yang terjadi di Kecamatan Rembang, Jawa Tengah.
Saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di daerah Magersari, Kecamatan Rembang, polisi menemukan belasan merek obat-obatan ilegal.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (1/9/2022), setelah ada laporan dari masyarakat.
Melansir dari Kompas.com, polisi berhasil menangkap 6 pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal secara online.
Mereka adalah Ma'ruf alias MA, Andika, Miftahul, Adi, Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/92022), pelaku Ma'ruf alias MA mengaku mempelajari cara meracik obat-obatan secara online.
Mengejutkannya, pria berusia 30 tahun itu hanya seorang kuli bangunan yang tak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan.
"Belajar dari YouTube, sejak tiga bulan lalu. Alasannya kebutuhan ekonomi," kata MA yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
"Pekerjaan sehari-hari sebagai kuli bangunan," ucapnya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |