Selama 3 bulan memproduksi berbagai macam obat secara asal-asalan, MA mengaku mampu meraih omzet jutaan rupiah tiap mereknya.
Mengutip dari TribunJateng.com, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan, MA dan 5 tersangka lainnya memproduksi banyak merek obat.
Mulai dari obat kuat pria, hingga obat pemutih dan pelangsing.
"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek-merek obat, mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih, obat pelangsing," kata AKBP Dandy yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Minggu (11/9/2022).
Bahkan, obat yang diklaim MA bisa menumbuhkan rambut menjadi salah satu barang yang paling laku.
Dalam sehari, rata-rata ada puluhan konsumen yang membeli produk MA secara online.
Akibat perbuatan tersebut, MA dan 5 tersangka lainnya dijerat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mereka pun terancam dihukum pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Polisi juga telah menyita berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah kartu perdana, 3 kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |