Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Bagaimana jadinya jika seorang kuli bangunan meracik obat-obatan ilegal dan diperjualbelikan secara luas?
Polisi baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan merek dan kesehatan yang terjadi di Kecamatan Rembang, Jawa Tengah.
Saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di daerah Magersari, Kecamatan Rembang, polisi menemukan belasan merek obat-obatan ilegal.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (1/9/2022), setelah ada laporan dari masyarakat.
Melansir dari Kompas.com, polisi berhasil menangkap 6 pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal secara online.
Mereka adalah Ma'ruf alias MA, Andika, Miftahul, Adi, Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/92022), pelaku Ma'ruf alias MA mengaku mempelajari cara meracik obat-obatan secara online.
Mengejutkannya, pria berusia 30 tahun itu hanya seorang kuli bangunan yang tak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan.
"Belajar dari YouTube, sejak tiga bulan lalu. Alasannya kebutuhan ekonomi," kata MA yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
"Pekerjaan sehari-hari sebagai kuli bangunan," ucapnya.
Selama 3 bulan memproduksi berbagai macam obat secara asal-asalan, MA mengaku mampu meraih omzet jutaan rupiah tiap mereknya.
Mengutip dari TribunJateng.com, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan, MA dan 5 tersangka lainnya memproduksi banyak merek obat.
Mulai dari obat kuat pria, hingga obat pemutih dan pelangsing.
"Modusnya adalah tersangka MA dan lima temannya memproduksi beberapa merek-merek obat, mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat pria, hingga obat pemutih, obat pelangsing," kata AKBP Dandy yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Minggu (11/9/2022).
Bahkan, obat yang diklaim MA bisa menumbuhkan rambut menjadi salah satu barang yang paling laku.
Dalam sehari, rata-rata ada puluhan konsumen yang membeli produk MA secara online.
Akibat perbuatan tersebut, MA dan 5 tersangka lainnya dijerat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mereka pun terancam dihukum pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Polisi juga telah menyita berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah kartu perdana, 3 kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |