Ia menekankan proses penelaahan pengajuan perlindungan atau JC sudah tertuang dalam Undang-Undang LPSK.
"Tentu akan kami telah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," terang Edwin.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Irene Cynthia |