"Dari dua kesimpulan pokok tersebut, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh Tim Penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan ini."
"Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, Majelis Hakim bisa memberi hukuman seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana, itu kesimpulan kami," ungkap Taufan Damanik.
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |