Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini menjadi sorotan.
Kejadian ini sendiri mencoreng institusi kepolisian sekaligus semakin kuat menunjukkan adanya kekerasan yang terjadi dalam institusi ini.
Hal tersebut dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang banyak mendapat pengaduan selama beberapa tahun terakhir perihal adanya tindak kekerasan yang terjadi di lingkup instansi kepolisian.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
"Selanjutnya karena kami harus memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI, kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Presiden atau pemerintah RI."
"Pertama kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian RI untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya."
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J tapi juga dari data-data pengaduan, atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami," ungkap Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, saat dikutip Grid.ID melalui Live Streaming Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya pencegahan agar tidak terjadi kekerasan di institusi kepolisian.
"Yang kedua kami meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri."
"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polrinya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan itu."
"Maka diperlukan menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," ungkap Taufan Damanik.
Selain itu, pengawasan terhadap tindak kekerasan di institusi kepolisian tersebut juga melibatkan pihak Komnas HAM.
"Yang ketiga melakukan pengawasan bersama dengan komisi Hak Asasi Manusia terhadap kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran Hak Asas Manusia lainnya yang dilakukan anggota Polri."
"Jadi perlu adanya mekanisme yang bersama antara pihak polisi dan Komnas HAM," ungkap Taufan Damanik.
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |