Menurut kuasa hukum Jessica Iskandar, semestinya jika dilakukan penyitaan harus disertakan dengan surat penyitaan.
"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan," katanya.
"Tapi di ini hanya berdasarkan surat perintah lidik hanya kita memohon adanya process of law penegakan hukum harus adil dan tidak tidak memihak."
Pihak Jessica Iskandar juga sempat menghubungi Polda Bali.
"Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali," bebernya.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar tiba di Divpropam Mabes Polri sekitar pukul 13.45 WIB.
Tak sendiri, Jessica Iskandar datang bersama sang suami Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya, Roland E Potu.
(*)
5 Aroma Parfum yang Cocok Dipakai ke Mal, Dijamin Tetap Menarik dan Segar Sepanjang Hari
Source | : | liputan |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Mia Della Vita |