Grid.ID - Pemilu 2024 sudah semakin dekat.
Calon anggota DPR RI yang akan mendaftar dalam Pemilu 2024 tentu sudah bersiap untuk memenuhi sejumlah syarat.
Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi bagi calon anggota DPR RI yang akan mendaftarkan diri pada Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Namun yang menjadi sorotan ternyata mantan koruptor disebut bisa tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Lantas, mantan koruptor boleh mendaftar menjadi calon anggota DPR RI?
Melansir Kompas.com Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik akhirnya memberikan klarifikasi.
Idham menuturkan, SKCK masih disyaratkan bagi semua calon anggota legislatif, termasuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Regulasi persyaratan pencalonan anggota legislatif tidak ada perubahan di mana SKCK masih disyaratkan bagi semua bakal caleg," tutur Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Jokowi Blak-Blakan Soal Pemilu 2024, Sebut Elektabilitas Tidak Menjamin Jadi Capres
Hal tersebut menurut Idham, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur, bakal calon anggota legislatif harus memenuhi syarat sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |