Selanjutnya, dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d UU Pemilu, kelengkapan administratif bakal caleg seperti pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Pemilu secara substansi menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam pendaftaran calon anggota legislatif di pemilu," kata dia.
Sementara dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kelengkapan administratif bakal caleg DPR maupun DPRD juga dibuktikan dengan SKCK.
"Pasal 8 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 masih berlaku," tegas Idham.
Dengan demikian, merujuk Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu bahwa ketentuan mengenai proses verifikasi bakal caleg diatur dalam PKPU, artinya pendaftar caleg harus melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat administratif.
Mantan koruptor bisa mendaftar
Jelang pemilu 2019, KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sempat melarang mantan koruptor menjadi peserta pemilu.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), yakni:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Lantaran digugat sejumlah pihak, maka pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Akibatnya, Idham menjelaskan, disisipkan Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur:
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |