Baca Juga: Jadi Komitmen Kapolri, Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Dituntaskan Hari Ini Juga!
"SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil keputusan banding," tegasnya.
Dedi menerangkan bahwa sidang banding Ferdy Sambo sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta mekanismenya diatur dalam Pasal 69.
"Untuk pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh pati (perwira tinggi) bintang 3, anggotanya 4 pati bintang 2 sebagai anggota komisi banding," tutup Dedi.
(*)
Pasca Lolly Dibawa ke Kantor Polisi, Vadel Badjideh Didampingi Keluarga Tunjuk Razman Arif Nasution Jadi Kuasa Hukumnya
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Mia Della Vita |