Grid.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memang diketahui sudah pecat dari Polri.
Namun saat itu, Ferdy Sambo mengaku akan mengajukan banding terkait keputusan tersebut.
Hingga pada akhirnya, diketahui bahwa permohonan banding eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ditolak.
Sidang KKEP dilaksanakan pada 25-26 Agustus 2022 lalu, dan di saat itu Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
Pemecatannya terjadi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan banding ini membuat Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Pelaksanaan sidang banding tidak menghadirkan Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya.
Hal ini karena di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya