Ferdy Sambo jalani sidang KKEP setelah dia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo juga kembali ditetapkan jadi tersangka terkait obstruction of justice atau halangi penyidikan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Di antara berkas banding ada pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, serta memori banding.
Tim KKEP Banding juga menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul, Sosok Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Banding Rupanya Ditolak
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya