Sayangnya, keempat pelaku tidak bisa dijatuhkan hukuman pidana dikarenakan masih di bawah usia 14 tahun.
Oleh karena itu, Hotman sangat prihatin dan meminta pemerintah untuk segera merevisi UU sistem peradilan anak karena pelaku pantas dihukum.
"Jadi itulah, sekali lagi UU ini perlu diubah agar anak pun kalau kelakuannya sudah begal, sudah seperti dewasa, menurut saya pantas untuk dihukum," tegas Hotman.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |