Tetapi pihak Visinema berharap pelaku pembajakan tersebut mendapat jerat hukum.
"Enggak ada, langsung melaporkan. Ya mau somasi siapa orangnya nggak ketahuan. Udah jadi wilayah penyidikan lah," ucap Putro.
"Kalo dari visinema sendiri inginnya penegakan hukum. Ya orangnya berharap bisa ditangkap dan ditahan," jelasnya.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 9 Jo Pasal 113 UU NO.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU NO.19 tentang ITE.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |