"Betul, ada warga kita membunuh sesama rekannya seorang pekerja migran Indonesia dari Indramayu Jawa Barat di Taiwan," ujar Rosdiana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Saat ini proses hukumnya menunggu vonis pengadilan Taiwan. Dia sempat dituntut hukuman seumur hidup, namun kita masih menunggu vonis final pengadilan di Taiwan," sambungnya.
"Rabu (23/3/2022) vonis pengadilan Taiwan dikeluarkan. Kami menunggu hasilnya," lanjutnya.
Paidi disebut membunuh Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, berinisial KA (31) pada Agustus 2021.
Perbuatan keji itu disebut dilakukan di lokasi kebun tomat tempat Paidi bekerja setelah keduanya terlibat cekcok.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |