Menurut Dedi, membutuhkan waktu cukup panjang untuk proses penyembuhan terhadap AKBP Arif Rahman tersebut.
Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita AKBP Arif Rahman tersebut.
"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ucap Dedi.
Ia menjelaskan, untuk menggelar sidang etik terkait obstruction of justice, seorang saksi harus dalam kondisi sehat.
Pasalnya, hal itu merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat," tutur Dedi.
Akibat saksi kunci AKBP Arif Rahman sakit parah, maka sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda.
Sementara itu, terkait beredarnya kabar ini, para netizen pun kembali dibuat murka.
Banyak yang menyebut bahwa sakitnya AKBP Rahman Hakim yang disebutkan memerlukan proses lama untuk sembuh hanyalah alasan pihak kepolisian untuk mengulur pengusutan kasus Brigadir J secara tuntas.
"Semakin lama semakin dilamakan..semakin dilamakan semakin banyak yg lupa..semakin banyak lupa..semakin dilupakan," ujar @rinopujakesuma.
Baca Juga: Perkembangan Berkas Tersangka Ferdy Sambo Jadi Pertanyaan, Kapuspenkum Kejagung: Belum P21
"SKENARIO BARU," tulis @sylviammanuel.
"Hey kawan jangan kalian sangka dramanya akan habis, justru ini baru dimulai," kata @rick_erick02.
"Pak pak inget akhirat ngapa," tutur @fachriiaul.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |