"Kepada teman-temannya, korban mengaku dicium dan beberapa bagian tubuhnya dipegang pelaku," kata Ariasandy.
Mengutip dari TribunBanten.com, orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Pelaku kemudian diamankan polisi di Markas Kepolisian Resor Nagekeo.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
Pelaku pun terancam dikenai hukuman penjara selama 7 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunBanten.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |