Bibi mendiang, yakni Roslin Simanjuntak pun mengucap syukur akhirnya Putri ikut ditahan.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu.
Namun, dirinya tak langsung ditahan meski menyandang status tersangka lantaran terdapat beberapa alasan.
Bahkan, ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang tidak ikut ditahan.
"Puji Tuhan dia udah bisa ditahan," ujarnya, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut, Roslin pun meminta agar hakim bisa menjatuhi hukuman yang setimpal.
Pasalnya, Putri ikut terlibat dalam kematian Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
Bahkan, Putri pun sempat mengaku mengalami pelecehan dari mendiang.
"Biar nanti kejaksaan bisa lebih baik menyikapinya," ujarnya.
"Kita minta kejaksaan dan hakim untuk betul-betul menjatuhi hukuman yang sesuai, dengan pembunuhan berencana, ya dikenakan pasal 340," lanjut Roslin.
"Karena sudah merencanakan pembunuhan kepada almarhum," sambung dia.
Roslin menegaskan bahwa pihak keluarga berharap agar Putri menerima hukuman yang sesuai.
"Itulah yang kami harapkan hukuman yang sesuai," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Citra Widani |