Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kejaksaan Agung RI siap menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengatakan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus Ferdy Sambo Cs akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Namun terkini Polri memutuskan proses pelimpahan para tersangka termasuk Ferdy Sambo bersama barang bukti akan dilakukan pada Rabu (5/8/2022) mendatang.
"Tanyakan kepada penyidik, karena yang melimpahkan penyidik, kalau kita kapan saja siap menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/10/2022).
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penentuan jadwal pelimahan tahap dua itu berdasarkan kesepakatan penyidik Bareskrim Polri.
"Pelimpahan tahap dua dilakukan Rabu, Oktober. Info terakhir dari penyidik," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi.
Rian juga mengatakan prosesi pelipahan tetap dilakukan di Bareskrim Polri.
"Di Bareskrim," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |