(Handover) via tribunpalu
Kejaksaan Agung RI siap menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhanBrigadir J.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan di Mabes Polri, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur, Kini Minta Hakim Lakukan Hal Ini
(*)
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya