Saat itu Baim Wong tak mengatakan sepatah kata apa pun dan hanya melempar senyum ke awak media.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sudah sempat buka suara terkait kontan prank KDRT yang dibuat Baim Wong.
Mengutip dari Kompas.tv, AKP Nurma Dewi mengatakan, apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven termasuk dalam pelanggaran tindak pidana.
Ia bahkan telah berencana untuk memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi," kata Nurma yang dikutip Grid.ID dari Kompas.tv, Senin (3/10/2022).
"Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," jelasnya.
Berdasarkan pernyataan AKP Nurma Dewi tersebut, maka Baim Wong terancam dipenjara.
Adapun pasal 220 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,".
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberi tanggapan resmi terkait kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama.
(*)
Lagi-lagi Ditegur KPI, Ivan Gunawan Protes Disuruh Lepas Kalung saat Bintangi Acara Ini: Kasih Tahu Aku Alasannya!
Source | : | Tribun Jabar,KOMPAS TV |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Silmi |