Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Deolipa Yumara diwakili kuasa hukumnya, Emmanuel Herdiyanto menjalani mediasi terkait kasus gugatan Rp 15 miliar.
Akan tetapi, menurut kuasa hukum Deolipa Yumara, mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengalami kendala terkait surat kuasa.
"Bahwa masing-masing prinsipal di posisi tergugat tidak hadir dan perintah firma bahwa mediasi wajib dihadiri prinsipal," ujar Emanuel Herdiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
"Sehingga kalau prinsipalnya tidak hadir, maka para kuasa wajib menunjukkan surat kuasa mediasi," lanjutnya.
Akan tetapi, dua dari tiga kuasa hukum tergugat tak bisa menunjukkan surat kuasa untuk menjalani mediasi.
"Tergugat satu dan dua tidak ada surat kuasa khusus untuk mediasi," terangnya.
"Mereka perlu lagi datang di mediasi kedua dengan menunjukkan bahwa mereka diberi kuasa khusus oleh prinsipalnya, yaitu Richard Eliezer dan Ronny Talapessy surat kuasa khusus untuk hadir dalam mediasi," terangnya.
Hal itu membuat mediasi kali ini belum ada pembicaraan di antara mereka.
"Hari ini jadi belum ada pembicaraan tentang apa yang dimediasikan," terangnya.
Sedangkan pihak tergugat 3, yaitu Kabareskrim bisa menunjukkan surat kuasa untuk mediasi.
"Kalau tergugat 3 Bareskrim itu oke karena dalam kuasanya disebut ada kata mediasi," tutup Emmanuel Herdiyanto.
Seperti diketahui, gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin terhadap Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim masuk persidangan perdana.
Dalam persidangan tersebut, Deolipa Yumara hanya diwakili kuasa hukumnya.
Selain Deolipa Yumara, Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim juga diwakili oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |