Selain itu, tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.
Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.
Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas yaitu 300 eksemplar.
Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya.
Polisi menduga Bambang mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.
Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.
Divonis 3 Tahun Penjara
Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).
Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.
Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.
Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |