Dengan penetapannya sebagai tersangka, Rizky Billar terancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ujar Zulpan.
Rizky Billar resmi jadi tersangka, sang kuasa hukum Adek Erfil Manurung sempat minta Lesti Kejora cabut laporan.
Adek mengatakan Rizky Billar ingin agar kasus KDRT yang menimpanya berakhir damai.
"Permintaan Rizky kepada kita, agar ini diselesaikan secara damai sama Lesti.
Jadi kita sebagai pengacara menemui Lesti, sementara Lesti ada di Makkah, umrah," kata Adek, Senin (10/10/2022) seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya.
Ia pun meminta Lesti mencabut laporannya dari Polres Metro Jakarta Selatan.
“Harusnya Lesti cabut saja laporannya, selesai damai. Ini kan masalah delik aduan, cukup dia mencabut laporan, sudah,” tegasnya.
Pernyataan Adek Erfil Manurung itu seketika viral di media sosial.
Salah satunya seperti yang dibagikan oleh akun Instagram @lambegosiip, pada Rabu (12/10/2022).
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua