Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @lambegosiip pada Rabu (12/10/2022).
Di unggahan itu, Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky sempat mengelak membanting sang istri.
Menurut versi Rizky Billar ia tidak membanting Lesti Kejora.
“Ya (membantah) yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia tidak membanting,” ujar Zulpan.
Namun, bantahan itu tak berpengaruh dalam penetapan Rizky menjadi tersangka.
Pasalnya, polisi sudah mengantongi bukti kuat yakni hasil visum.
Hasil visum itu memperlihatkan ada luka-luka hingga cedera di bagian leher Lesti Kejora.
Tak hanya itu, menurut Zulpan, visum merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT.
“Tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya."
"Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT,” ucap Zulpan.
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |