"Untuk saudari L, ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan bahwa Lesti ingin mencabut laporan.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.
Zulpan menyebut pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang dibuatnya tersebut.
Pihak kepolisian saat ini hanya melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.
Zulpan lanjut menerangkan, jika laporan tersebut secara resmi dicabut, tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.
Dia mengatakan, semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada."
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini."
"Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," jelasnya.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |