Ia mengungkapkan semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban.
Karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini.
Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," lanjut Zulpan.
(*)
Jemput Andrew Andika dari Tempat Rehabilitasi, Tengku Dewi Beberkan Fakta Ini: Dia Minta Tolong
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |