Rupanya, sehari sebelum eksekusi, keluarga Wanda melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Dengan adanya gugatan tersebut, keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Perwakilan keluarga Wanda, Hamid Husein, meminta pihak Pemkot Jakarta Pusat tidak melakukan tindakan apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hamid Husein juga menyatakan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta SHGB yang terbit atas nama Japto Soerjosoemarno adalah tidak sah dan cacat hukum.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |