"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.
N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2000.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."
"Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki.
Baca Juga: Siswa Kelas 5 SD di Nganjuk Tega Cabuli Anak Kelas 1 SD, Diduga Sering Nonton Konten Dewasa
(Grid.ID/Annisa Dienfitri)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 'Pelaku Menyatakan Perbuatannya Tidak Berdosa', Cuma Modal 2 Ribu Perak, Guru Ngaji di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |