Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin (17/10/2022).
Sebelum sidang Ferdy Sambo digelar, Bharada E telah membuat sederet pengakuan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan yang dilontarkan Bharada E itu bahkan berubah-ubah sampai menjelang sidang Ferdy Sambo digelar.
Lalu apa saja pernyataan yang pernah diungkapkan Bharada E tersebut?
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Kesebelas tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Lalu, ada Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.
Pada Minggu (16/10/2022), Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diadili pada Senin (17/10/2022).
Mengutip dari Kompas.com, Djuyamto mengungkapkan keempat terdakwa yang akan diadili tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Riza.
"Sidang Senin, Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), Ricky Rizal," kata Djuyatmo yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Sebelum keempat terdakwa tersebut diadili, Bharada E yang juga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J sempat membuat beberapa pengakuan mengejutkan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |