Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam," sambungnya.
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari situ penyidik memutuskan status Teddy dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sejak Awal Jokowi Merasa Ada yang tak Beres dengan Perlakuan Teddy Minahasa
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |