Grid.ID - Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Sidang perdana Ferdy Sambo dkk diselenggarakan dengan pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, dakwaan lain adlam sidang perdana Ferdy Sambo juga terkait obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana.
Sementara dalam perkara obstruction of justice, ia disangkakan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu disebut oleh jaksa nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lantaran Putri Candrawathi bercerita mendapat pelecehan dari Brigadir J.
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J isusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Awalnya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua tapi ditolak kantaran ia mengauk tak kuat mental.
Sambo lantas memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang langsung bersedia melakukannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa dikutip Grid.ID via Kompas.com, pada Selasa (18/10/2022).
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Baca Juga: Usai Ngaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,TribunJatim |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |