Selain itu, Sambo juga menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Uang yang dijanjikan sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J (10/7/2022) di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut jaksa.
Sebagai gantinya, Sambo memberikan Iphone 13 Pro Max untuk menggantikan ponsel lama mereka yang telah dirusakkan atau dihilangkan.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJatim |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |