Grid.ID - Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Sidang perdana Ferdy Sambo dkk diselenggarakan dengan pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, dakwaan lain adlam sidang perdana Ferdy Sambo juga terkait obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana.
Sementara dalam perkara obstruction of justice, ia disangkakan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu disebut oleh jaksa nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lantaran Putri Candrawathi bercerita mendapat pelecehan dari Brigadir J.
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J isusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Awalnya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua tapi ditolak kantaran ia mengauk tak kuat mental.
Sambo lantas memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang langsung bersedia melakukannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa dikutip Grid.ID via Kompas.com, pada Selasa (18/10/2022).
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Baca Juga: Usai Ngaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign
Sambo bersama Bharada E dan Kuat Ma'ruf berkumpul di rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Kuat lalu mendapat perintah dari Sambo untuk memanggil Bripka RR dan Yosua agar masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, Sambo langsung memegang leher belakang Yoshua dan mendorongnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Sambo lalu memerintahkan Yosua untuk jongkok.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.
Tak beri jawaban, Sambo justru langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.
Bharada E lantas menembak Yosua dengan senjata api Glock-17.
Mendapat tiga atau empat kali tembakan, Yosua terkapar dan mengeluarkan banyak darah.
Namun, Yosua tak langsung tewas hingga akhirnya Sambo mengambil pistol dan menembakkannya ke bagian belakang kepala Yosua hingga tak bernyawa.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Setelahnya, Sambo meletakkan tangan korban ke senjata api HS Nomor seri H233001 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat sendiri.
Saat melakukan aksinya Ferdy Sambo memiliki cara licik untuk 'cuci tangan'.
Melansir dari laman TribunJatim.com, ia sengaja menggunakan sarung tangan agar tidak ada sidik jarinya dan terbebas dari peristiwa itu.
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.
Tak hanya itu, untuk melancarkan rencananya, Sambo juga menembakkan ke arah dinding beberapa kali.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.
Hal itu dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.
Aksi licik Ferdy Sambo tak dihalangi oleh Putri Candrawatahi.
“Keduanya (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.
Selain itu, Sambo juga menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Uang yang dijanjikan sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J (10/7/2022) di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut jaksa.
Sebagai gantinya, Sambo memberikan Iphone 13 Pro Max untuk menggantikan ponsel lama mereka yang telah dirusakkan atau dihilangkan.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJatim |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |