"Misalnya baru lulus SD sudah drop out karena kawin. Kita cukup prihatin, ya," papar Lenny.
Oleh karena itu, pada tahun 2019 pemerintah akhirnya memelakukan revisi undang-undang yang mengatur batas minimum usia perkawinan minimal harus 19 tahun.
"Kenapa 19 tahun? Balik lagi, kita ingin mendukung wajib belajar 12 tahun," sambungnya.
Menurut Lenny, permasalahan pendidikan perempuan melibatkan banyak faktor yang saling berkaitan.
"Jadi bicara pendidikan perempuan, itu kaitannya kompleks sekali. Ke pendidikannya iya, ke ekonominya, ke isu sosialnya, ke isu kesehatan," tutup Lenny.
(*)
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |